BaturajaOKU,multicahayanews.com
Terobosan baru dalam tata kelola pendidikan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas Pendidikan setempat.
Daerah ini resmi menjadi yang pertama di Sumatera Selatan menerapkan sistem digital dalam pengangkatan kepala sekolah melalui skema SIM KSPSTK sesuai regulasi terbaru Kementerian Pendidikan.
Pelantikan gelombang kedua kepala sekolah tersebut digelar pada Jumat (13/2/26) lalu di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU.
Sebanyak 30 kepala sekolah bersama pejabat fungsional dan struktural lainnya secara resmi dilantik langsung oleh Bupati OKU.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi manajemen pendidikan daerah menuju sistem yang lebih transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.
Dalam pelantikan tersebut, tercatat sebanyak 22 kepala sekolah berasal dari jalur promosi non-reguler, delapan orang melalui mutasi jabatan, serta tiga kepala sekolah diberhentikan karena masa jabatan yang telah berakhir.
Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan implementasi sistem Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah berbasis digital yang bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan modern.
Menurutnya, penggunaan sistem digital memungkinkan proses seleksi berjalan otomatis sesuai persyaratan yang ditentukan regulasi.
Dengan sistem tersebut, seluruh persyaratan sudah tersaring secara otomatis. Kandidat yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan lolos dalam seleksi.
Hal ini membuat proses pengangkatan menjadi lebih transparan, objektif, serta sesuai aturan, ujarnya didampingi Sekretaris Disdik OKU, Taufiq Hidayat yang juga baru dilantik.
Sebelumnya, pelantikan kepala sekolah gelombang pertama telah dilaksanakan pada 23 Januari 2026 dengan melantik enam kepala sekolah hasil Diklat BCKS yang terdiri dari empat kepala SD dan dua kepala SMP.
Sementara itu, pada pelantikan gelombang kedua, rincian pejabat yang dilantik meliputi satu kepala TK, 14 kepala SD, serta tujuh kepala SMP melalui jalur pengangkatan non-reguler.
Selain itu, mutasi jabatan melibatkan empat kepala SD dan dua kepala SMP, sedangkan pemberhentian dilakukan terhadap satu kepala SD dan dua kepala SMP yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten OKU dalam membangun sistem pendidikan yang profesional, transparan, serta akuntabel.
( Cadafi )














